Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan belum lama ini.
Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan grup finansial terbesar di Korea Selatan juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.
Baca Juga: Lepas PUT V, Bank Bukopin Bakal Terbitkan Saham Baru Tanpa HMETD
Dengan keputusan OJK ini, Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen.
"Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5% mencapai 36,33%," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Dia berharap, masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dapat menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.
"OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada 25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: