Mantan orang terkaya ke-40 Indonesia pada tahun 2009, Kris Taenar Wiluan tengah menghadapi 112 dakwaan atas dugaan pelanggaran Securities and Futures Act. Pelanggaran tersebut terkait dengan manipulasi perdagangan saham.
Dilansir dari Straits Times di Jakarta, Kamis (6/8/2020) Wiluan yang juga pendiri Citramas Group diduga menginstruksikan karyawannya Ho Chee Yen meminta seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy yang juga dikendalikan oleh Wiluan.
Baca Juga: Roda Berputar, Keluarga Terkaya Hong Kong Kehilangan Rp116 T!
Ho (56) pun harus menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act. Transaksi dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 dan September 2016 untuk mengerek harga saham perusahaan.
Jika dinyatakan bersalah, pelanggar dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal USD250.000 (Rp3,5 miliar).
Wiluan (71) sempat berada di urutan ke-40 orang terkaya Indonesia menurut Forbes di tahun 2009 dengan kekayaan bersih USD240 juta (Rp3,49 miliar). Ia juga diduga menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang perwakilan perdagangan CIMB Securities untuk melayani perdagangan akun Pacific One.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: