Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Bilang Erick Inkonstitusional, Dengerin Nih Kata Akademisi

Yang Bilang Erick Inkonstitusional, Dengerin Nih Kata Akademisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sedangkan berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2014, hanya pengangkatan jabatan Direktur Utama, Komisaris Utama, dan/atau Ketua Dewan Pengawas BUMN serta PT yang yang sifatnya strategis saja yang proses pengangkatannya harus dilakukan melalui mekanisme TPA yang diketuai Presiden guna mendapat pertimbangan dan persetujuan Presiden.

"Itulah sebab penentuan keabsahan dan konstitusionalitas proses pengangkatan Direksi dan Komisaris pada BUMN harus merujuk pada Inpres No. 8 Tahun 2014, bukan berdasarkan Perpres No. 177 Tahun 2014.  Jika identifikasi regulasinya saja keliru, tidak mungkin klaim inkonstitusionalitas itu dapat dipertanggungjawabkan. Atau bisa jadi, ini disebabkan karena kegagalan memahami perbedaan konsep “jabatan negeri” dan jabatan pada korporasi," paparnya.

Penilaian calon Direksi atau Komisaris BUMN oleh TPA merupakan beleid bersifat khusus. Karena itu terlepas dari adanya beleid ini, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Komisaris BUMN pada prinsipnya adalah kewenangan Menteri BUMN. Kewenangan Menteri BUMN untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris BUMN merupakan jenis kewenangan atributif karena diatribusikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan setingkat UU dalam hal ini UU No. 19 Tahun 2003. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, saya justru lebih menyarankan Adian untuk mendekati isu-isu BUMN melalui kegiatan-kegiatan positif seperti “direct academic discourse”. 

Terhadap masalah rangkap jabatan, penting untuk dikemukakan disini bahwa identifikasi tentang sah atau tidaknya rangkap jabatan tidak bisa tidak berangkat dari dasar keberadaan BUMN, yaitu melalui korporasi, negara hadir untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan konstitusi. 

"Kehadiran negara melalui korporasi berdasarkan konstitusi (sebagai hukum publik) merupakan alasan mendasar penyatuan negara dan korporasi, yang penentuan tentang sah atau tidaknya rangkap jabatan akan sangat bergantung pada “roh” dan cara pandang sistem hukum negara terhadap sifat relatif dikotomi hukum publik dan hukum privat," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, atas dasar itulah keberadaan pejabat pemerintah (yang memenuhi syarat) di BUMN secara lebih utuh seharusnya dilihat sebagai wakil negara (kuasa pemerintah sebagai organ negara) pada entitas-entitas hukum privat seperti BUMN yang diciptakan atau dibentuknya sendiri, dan bahwa sah peraturan-peraturan yang sifatnya koheren dengan pikiran ini. Diaturnya Pejabat Struktural dan Pejabat fungsional Pemerintah sebagai salah satu sumber calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam regulasi, misalnya, merupakan dokumen yuridis yang selain valid dengan sendirinya menepis tudingan “ilegalitas rangkap jabatan”.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: