Sebelum Kasus MBG Terkuak, PDIP Ternyata Sudah Keluarkan Instruksi Rahasia Ini ke Kader
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus menuai sorotan.
Di tengah mencuatnya perkara tersebut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta bahwa partainya ternyata sudah lebih dulu mengeluarkan larangan keras kepada kader untuk terlibat dalam praktik komersialisasi program MBG.
Hasto menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum. Ia menegaskan PDIP mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program unggulan pemerintah tersebut.
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," kata Hasto usai menghadiri pemutaran film Ghost In The Cell di Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Menurut Hasto, sejak awal pelaksanaan program MBG sebenarnya sudah muncul berbagai suara kritis dari masyarakat. Ia menilai kasus dugaan korupsi tersebut berpotensi dicegah apabila berbagai masukan dan kritik yang berkembang sejak awal mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Hasto Tegaskan, Beban Ekonomi Prabowo Banyak Diturunkan Dari Jokowi
"Ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ungkapnya.
Lebih jauh, Hasto mengungkapkan bahwa DPP PDIP bahkan telah mengambil langkah antisipatif jauh sebelum kasus ini mencuat. Partai berlambang banteng itu disebut sudah memberikan instruksi rahasia kepada seluruh kader agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan bisnis maupun keuntungan pribadi.
"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ujarnya.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran internal DPP PDI Perjuangan bernomor 940/IN/DPP/II/2026. Surat yang bersifat rahasia itu ditandatangani langsung oleh Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, pada 24 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, PDI Perjuangan menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional.
“DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) … dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat tersebut.
Pernyataan Hasto muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Baca Juga: MBG Kembali Dipermainkan, Publik Bongkar Dugaan Mark Up Harga Roti dalam Program Andalan Prabowo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang justru ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Bahkan, sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up harga dalam proses pengadaan. Akibatnya, dana yang seharusnya mendukung operasional program MBG diduga mengalami penyimpangan dan menimbulkan kerugian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: