Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Bilang Erick Inkonstitusional, Dengerin Nih Kata Akademisi

Yang Bilang Erick Inkonstitusional, Dengerin Nih Kata Akademisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Konsep tindakan tidak sah tidak bisa ditentukan simplistis menurut pendekatan interpretasi sistematik dengan membatasi hanya sistem hukum positif buatan penguasa saja sebagai objek interpretasi karena konstruksionisme legal hermeneutik justu sejak awal dimaksudkan untuk menegasikan rupa buruk originalisme, strukturalisme, legisme, dan legal positivisme.

Termasuk keberadaan beberapa pejabat TNI/POLRI atau pensiunan yang tentunya telah memenuhi syarat dan kebetulan dipercayakan menjabat di BUMN, dengan demikian juga harus dipahami sebagai konsekuensi terkehendaki oleh ide penyatuan Negara dan BUMN, representasi negara pada BUMN, yang kompetensinya tentu diukur berdasarkan alasan-alasan sah keberadaannya disitu sehingga mustahil diragukan, terlebih soal integritas dan loyalitas.

"Berangkat dari ide azas hukum “presumption of innocence”, ada sebuah kunci untuk menguji nilai baik suatu pernyataan hukum. Justifikasi sesuatu sebagai inkonstitusional hanya karena formal tak ternyatakan konstitusional adalah contoh pernyataan hukum yang buruk," Katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: