Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pada 4 Agustus 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto