Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Jurus BUMN Hindari PHK

10 Jurus BUMN Hindari PHK Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi -

Di masa pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan terhadap situasi sosial dan ekonomi Tanah Air, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengimbau BUMN agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

"BUMN tidak perlu melakukan PHK," ujarnya.

Baca Juga: Holding Rumah Sakit BUMN Terbentuk, Akan Ada 4.500 Tempat Tidur

BUMN masih bisa hidup dengan menempuh sejumlah jalan yang disebut Emrus sebagai solusi extraordinary. Pertama, segera menghapus sama sekali tunjangan, fasilitas, dan bonus semua komisaris, direksi, seluruh pejabat di bawahnya. Kedua, menghentikan segera program perjalanan dinas ke luar negeri.

"Itu bisa diganti dengan komunikasi lewat teknologi," imbuh pendiri lembaga Emrus Corner ini.

Solusi ketiga, segera lakukan penghapusan unit kerja atau penggabungan yang sifatnya mubazir. Keempat, segera gabungkan BUMN tidak profit. Kelima, BUMN diminta mengalihkan kegiatan sosial ke kementerian terkait.

Kemudian yang keenam, penghasilan semua karyawan BUMN disetarakan dengan PNS. Ketujuh, laporan keuangan setiap BUMN disajikan dari detik ke detik dalam bentuk billboard di depan kantor BUMN yang bersangkutan sebagai bentuk transparansi.

Berikutnya kedelapan, segera alihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya. Kesembilan, segera lakukan rekrutmen direksi, komisaris dan pejabat BUMN dengan pola lelang jabatan. Terakhir, yang kesepuluh, jalankan kebijakan, program, dan tindakan terobosan yang selama ini sudah dirumuskan.

"Jika Kementerian BUMN melakukan extraordinary tersebut di atas dengan sungguh-sungguh dan transparan, BUMN tidak perlu melakukan PHK," tandas Emrus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: