Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AER & ABP, Koporasi Pelaku Kebakaran Hutan Diseret ke Meja Hijau

AER & ABP, Koporasi Pelaku Kebakaran Hutan Diseret ke Meja Hijau Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan dua korporasi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Agustus 2020 menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap.

Dua pelaku kejahatan tersebut ialah PT Arrtu Energie Resources (AER) dan PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) di Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pembakar hutan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, dan pada wilayah yang luas untuk waktu lama.

Baca Juga: APP Sinar Mas Perkuat Sistem Pencegahan Karhutla di Jambi

Baca Juga: Tim Kampanye Positif Sawit Terbentuk, Gapki: Harus Kompak & Solid

"Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera. Penegakan hukum yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya. Hentikan tindakan mencari untung di atas penderitaan masyarakat, akibat asap, dan kerusakan ekosistem," tegasnya pada Senin (10/8/2020).

Sambungnya, "kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata, untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin. Sudah banyak yang kami tindak."

KLHK menyebutkan penyidikan tersebut terkait lahan yang terbakar di konsesi PT AER seluas 100 hektare (ha) dan PT ABP seluas 85 ha di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kedua korporasi itu dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 116 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: