Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kreditur Desak PT SKI Perbaiki Proposal Perdamaian

Kreditur Desak PT SKI Perbaiki Proposal Perdamaian Kredit Foto: Kondisi apartemen yang terbengkalai dan belum diselesaikan oleh PT SKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Niaga memutuskan PT Starindo Kapital Indonesia (PT SKI) telah dinyatakan penundaan kewajiban pembayaraan utang (PKPU) sementara. Putusan itu dicatatakan dengan nomor 139/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 6 Juli 2020.

Rusdiantoro dkk (37 orang) sebagai pembeli unit apartemen Metropolitan Park pada PT SKI telah mengajukan tagihan kepada Pengurus PT SKI dalam PKPUS dalam Rapat Kreditur pada 3 Agustus 2020. 

Namun dalam Rapat Kreditur pada 10 Agustus 2020, PT SKI selaku debitur telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. Tentu mereka menolak proposal perdamaian tersebut. 

"Klien kami menilai PT SKI selaku Debitur tidak memiliki itikad baik atas proposal perdamaian tertanggal 10 Agustus 2020 tersebut," kata kuasa hukum kreditur/konsumen, Roy Josua Simatupang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020). 

Baca Juga: Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp8,13 Triliun

Sebab pihak debitur mengajukan klausul penyelesaian pekerjaan proyek atau pembangunan dan jadwal serah terima unit milik para kreditur dalam jangka waktu 30 bulan sejak tanggal pengesahan proposal perdamaian.

Padahal, PT SKI seharusnya menyelesaikan pembangunan unit dan menyerahkan unit kepada Para konsumen/kreditur pada 31 Maret 2017. Sebagaimana di dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). 

Mengingat pembangunan unit apartemen dimulai sejak tahun 2015, maka sudah sekitar 5 tahun lamanya Para Kreditur/konsumen harus menunggu tanpa adanya kepastian. 

"Dengan demikian, terhadap klausul jangka waktu 30 bulan yang diajukan PT SKI, artinya para kreditur termasuk klien kami harus menunggu selama sekitar 7 tahun 6 bulan atas unit apartemen tersebut," sesal Roy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: