Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kreditur Desak PT SKI Perbaiki Proposal Perdamaian

Kreditur Desak PT SKI Perbaiki Proposal Perdamaian Kredit Foto: Kondisi apartemen yang terbengkalai dan belum diselesaikan oleh PT SKI

Selain itu, PT SKI di dalam Proposal Perdamaian tertanggal 10 Agustus 2020 tersebut mengajukan klausul yang sangat merugikan para kreditur/konsumen.

"Penyelesaian denda keterlambatan maksimal sebesar 6 persen, dengan syarat bahwa konsumen tidak pernah terlambat melakukan pembayaran angsuran kepada developer," imbuh Roy. 

Pembayaran kompensasi dilakukan dengan pembebasan iuran pemeliharaan lingkungan maksimal (IPL), sesuai jangka waktu serah terima yang disepakati, berdasarkan data masing-masing kreditur.

Padahal di dalam PPJB telah jelas disepakati dan diatur, apabila serah terima unit apartemen tidak dapat terlaksana sesuai kesepakatan maka developer diberikan toleransi perpanjangan selama 3 bulan terhitung sejak 31 Maret 2017. 

"Diberikan kembali toleransi perpanjangan kedua selama 6 bulan, dengan dikenakan denda 1 persen per bulan dari harga pengikatan tanpa batas maksimal," ungkap Roy. 

Terlebih PT SKI tidak menguraikan secara jelas dan rinci sumber dana utama untuk penyelesaian pembangunan unit apartemen milik para kreditur. 

Padahal debitur di dalam proposal perdamaian menguraikan dana yang diperlukan menyelesaikan Tower Paris beserta fasilitasnya sebesar Rp22 miliar. 

Akibat proposal perdamaian itu sangat merugikan para kreditur/konsumen Apartemen Metropolitan Park, maka dari itu kami Tim Kuasa Hukum beserta klien kami mengharapkan peran aktif para kreditur yang lain agar dapat bersama-sama hadir pada Rapat Kreditur PT SKI pada 14 Agutus 2020.

"Untuk menyuarakan keinginan dan kepentingan bersama para kreditur dan memaksa debitur untuk memperbaiki Proposal Perdamaiannya," pesan Roy. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: