Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Disuntik Rp37,74 T, Celah Korupsi atau Harus Diapresiasi?

Pekerja Disuntik Rp37,74 T, Celah Korupsi atau Harus Diapresiasi? Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan nasabah selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BNI menyiapkan kas rata-rata Rp16,9 triliun per minggu atau naik lima persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018. Selain itu, BNI tetap memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoperasikan 72 outlet di berbagai kota utama di Indonesia pada masa cuti bersama pada 24 Desember 2019, serta 23 outlet pada saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tercatat sebanyak 3,5 juta rekening pekerja telah didaftarkan guna mendapatkan bantuan per bulan sebesar Rp600.000 selama empat bulan. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 15.725.232 pekerja yang akan mendapatkan bantuan tunai langsung mulai dari September hingga Desember 2020.

Program yang dimaksudkan untuk mendorong perputaran pertumbuhan ekonomi nasional ini akan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program subsidi gaji atau istilah resminya bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: Pekerja yang Mau Dapat Rp600 Ribu, Segera Lengkapi Syarat Ini

Baca Juga: Langsung Lisan dari Jokowi: BLT Rp600 Ribu Cair 1-2 Pekan Ini

Untuk mengikuti program BSU, pemerintah menetapkan sejumlah syarat mulai dari nomor induk kependudukan sebagai warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, peserta membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sebagaimana dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pekerja, bukan karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan bukan pegawai negeri sipil.

Guna memastikan agar program BSU tepat sasaran, pemerintah tetap melakukan validasi ulang data yang disodorkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu penting karena dana yang bakal digelontorkan kepada karyawan swasta bersumber dari anggaran negara.

Karena itu pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta pemberi kerja atau perusahaan ikut proaktif menginformasikan data-data pekerja secara akurat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah demi kelancaran pemutakhiran data peserta. Dana yang dianggarkan pemerintah untuk program BSU yang dijadwalkan mulai cair September nanti sebesar Rp37,74 triliun.

Namun program BSU yang berada di bawah kendali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini mengundang sejumlah pertanyaan. Di antaranya mengapa masyarakat yang sudah bekerja justru mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan? Sejatinya bukankah mereka memiliki penghasilan?

Rupanya pemerintah punya alasan sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurutnya, program BSU menyasar kelas pekerja yang gajinya berkurang atau dipotong pemberi kerja atau perusahaan sebagai dampak pandemi korona (Covid-19) sehingga perlu dibantu.

Pemerintah meyakini, agar bantuan kepada karyawan swasta cepat tersalurkan dan tepat sasaran, digunakanlah data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap meski nantinya tetap divalidasi sebelum digunakan untuk menjamin data tepercaya.

Semula pemerintah menetapkan penerimaan BSU sebanyak 13.870.496 orang, lalu ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang. Anggaran yang akan disalurkan pun melebar dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun.

Penetapan data BPJS Ketenakerjaan untuk menyalurkan subsidi kepada karyawan swasta sempat mengundang kabar bohong alias hoaks yang berkembang di media sosial. Calon peserta BSU harus mendaftarkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kabar menyesatkan itu langsung dibantah pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa usulan penerimaan bantuan langsung dari pemberi kerja atau perusahaan sehingga semua data terjamin keakuratannya dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kini timbul pertanyaan, bagaimana nasib pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Diakui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang bukan peserta BPJS Ketenakerjaan adalah sebuah tantangan tersendiri.

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak terlalu khawatir, sebab pemerintah telah meluncurkan beragam program bantu sosial (bansos) yang bisa diakses masyarakat. Pemerintah mengklaim dari berbagai rupa dan jenis program bansos, setidaknya terdapat 60 juta hingga 70 juta masyarakat yang masuk kategori kelompok penerima.

Langkah pemerintah yang menyuntik karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta sebulan ini patut diapresiasi. Dalam pelaksanaannya kita berharap hal ini dapat berjalan baik tanpa menemui kendala berarti.

Apalagi program ini juga mendapat sambutan hangat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka berpesan agar program BSU mendapat pengawasan ketat sehingga bisa tepat sasaran. Permintaan KSPI ini diamini pemerintah bahwa pelakasanaan pengawasan program tersebut mendapat pendampingan dari pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ya, jangan buka celah terjadinya penyelewengan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: