Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan subsidi upah bagi pekerja bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan bisa cair dalam 2-3 pekan ke depan.
Presiden menjelaskan, kebijakan ini menambah deret bantuan sosial yang sebelumnya sudah dikeluarkan pemerintah demi membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
"Bantuan modal kerja darurat sebesar Rp2,4 juta. Akan diberikan kepada 13 juta pekerja, ini di luar 10 juta yang Kartu Prakerja. Kartu Prakerja itu untuk yang di-PHK, kalau ini untuk yang masih bekerja. Tapi yang ikut dalam BPJS TK. Insyaallah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," jelas Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Masuk Resesi atau Tidak, Jokowi: Kuncinya di Kuartal III-2020
Baca Juga: Gak Dapat Rp600 Ribu? Sabar Dulu, Sri Mulyani Kasih Bansos Lain
Sesuai dengan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan. Sasarannya adalah pekerja di seluruh sektor industri yang namanya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan kepada sekitar 15 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Presiden menyebutkan, sebelum kebijakan untuk pemberian bantuan bagi pekerja dan buruh ini dibuat, bantuan sosial lainnya sudah banyak diberikan. Di antaranya bantuan sosial berupa sembako dan uang tunai, subsidi dan penggratisan listrik untuk golongan tertentu, sampai stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan lewat perbankan.
Seluruh bantuan ini diberikan, ujar Jokowi, untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Diharapkan, penyaluran bantuan ini mampu meningkatkan konsumsi yang selama kuartal kedua 2020 ini mengalami kontraksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: