Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut dua terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam dengan kerugian negara Rp2,6 miliar masing-masing delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endi Ronaldi dan Taqdirullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Dahlan dan didampingi dua hakim anggota, Edwar dan Juandra.
Baca Juga: Pekerja Disuntik Rp37,74 T, Celah Korupsi atau Harus Diapresiasi?
Kedua terdakwa yakni Ramli Hasan, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar dan Muhammad Nasir, Staf UPTD BTNR Saree. Terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan.
Terdakwa Muhammad Nasir hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi. Sedangkan terdakwa Ramli Hasan didampingi Jalaluddin. Selain menuntut pidana delapan tahun penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Ramli Hasan, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat