Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Jokowi Lagi Aja yang Kena Damprat PKS

Duh! Jokowi Lagi Aja yang Kena Damprat PKS Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera melontarkan kritikan pedas terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari ASN.

"Pak @jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," cuitnya dalam akun Twitternya, @MardaniAliSera, seperti dikutip, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Waduh, Jokowi Bakal Rombak Kabinet Jelang Malam Satu Suro

Baca Juga: Edan! Borok Erick Thohir Dibongkar Relawan Jokowi, Banyak Juga Ya

Lanjutnya, ia mengatakan jika sejak awal tidak tepat, lantaran KPK sebagai lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.

"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan lembaga antirasuah dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun. 

Sambungnya, jadi, tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini.

Merujuk pada Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik hingga menududuki angka 40 dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

"Jangan sampai kebijakan ini justru membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK," kata dia.

Tambahnya, "Maka biarkan KPK mengurus dan desain sistem kerjanya sendiri sehingga tetap independen pada ranahnya. Jangan bebani dengan hal-hal tidak perlu," tulisnya lagi.

Karena itu, ia pun mendesak Jokowi untuk menegaskan kembali independensi pegawai KPK dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jadi taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan 2 hal yang tengah membayangi KPK," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: