- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Hashim Pastikan PLN Tak Rugi Beli Listrik Sampah, Selisih Harga Ditutup APBN
Kredit Foto: PLN
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, memastikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau waste to energy tetap menguntungkan secara bisnis. Pemerintah telah menetapkan skema kompensasi untuk menutup selisih biaya produksi agar tidak membebani keuangan PLN.
Ia menjelaskan, biaya produksi listrik dari sampah mencapai 20 sen per KWH, sementara harga beli PLN sebelumnya hanya di kisaran 12 hingga 14 sen. Untuk mengatasi selisih 6 sen tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggunakan dana APBN karena pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan isu kesehatan masyarakat.
"Di situ APBN dipakai untuk menutup, PLN tidak akan rugi, swasta akan dibayar sesuai dengan harga yang wajar," ujar Hashim dalam ESG Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Perdagangan Karbon Jalan Juni 2026, Hashim: Miliaran Dolar Masuk RI
Menurut Hashim, Presiden Prabowo Subianto memandang masalah sampah bukan sekadar urusan komersial, melainkan masalah krusial bagi kualitas hidup rakyat. Kehadiran subsidi ini diharapkan menjadi terobosan untuk menarik minat investor masuk ke sektor energi terbarukan berbasis sampah.
"Pemerintah sudah menetapkan subsidi bagi apa, pelaku-pelaku yang masuk ke waste to energy," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan 200 Ton Hidrogen Hijau Masuk Pasar di 2026
Hashim menambahkan, dampak buruk sampah terhadap kesehatan menjadi alasan kuat di balik keputusan ini. Dengan skema harga yang wajar, pemerintah optimis masalah lingkungan sekaligus kebutuhan energi bersih dapat teratasi secara bersamaan.
"Ini adalah masalah bukan hanya masalah uang saja, tapi masalah kesehatan. Kita sudah tahu di mana ada sampah, dampak terhadap manusia sangat-sangat negatif," pungkas Hashim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: