Pandemi COVID-19 mengubah sebagian besar protokol dan kebiasaan pelaksanaan sidang tahunan MPR, sidang bersama DPR-DPD, dan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/8/2020) besok.
Baca Juga: Gibran-Bobby Maju Pilkada, Amien Rais: Nepotisme Jokowi Memalukan
Baca Juga: Ketika Jokowi Belain Duo F: Beda Politik Bukan Musuh
Anggota MPR yang terdiri atas 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD, tidak semua mengikuti acara tahunan tersebut. Kurang dari 50% yang dipilih menjadi peserta. Tamu undangan seperti mantan presiden, ketua umum dan elite parpol, seluruh menteri dan kepala lembaga negara, tokoh masyarakat, kepala daerah serta duta besar (dubes) negara sahabat dibatasi, dan sisanya diundang secara virtual.
"Jadi, untuk unsur DPR itu pimpinan DPR, ketua fraksi, sekretaris fraksi, ketua komisi dan wakil ketua komisi, serta kapoksi (ketua kelompok fraksi) termasuk ketua AKD dan wakilnya. Jumlahnya setelah dibuat matriks karena ada yang merangkap ketua fraksi dan ketua komisi macam-macam itu, setelah dimatrik sekitar 176 dari DPR," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil