China telah menganggap Lai sebagai pengkhianat. Lai ditahan dengan UU keamanan baru yang diterapkan China pada 30 Juni lalu untuk merespon kerusuhan pro-demokrasi di Hong Kong.
“Kita tidak boleh radikal, kita tidak bisa menghadapi mereka langsung karena kita hanya seperti sebutir telur dan mereka adalah dinding tinggi. Kita harus fleksibel, dan inovatif dan sabar, tapi bertahan,” ujarnya.
UU keamanan yang menjerat Lai dapat menghukum siapapun yang dianggap subversif, menghasut, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami