Kata dia, untuk kepentingan penyidikan kasus itu, Tim Jaksa Penyidik di Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial SLP, Sekretaris Pokja ULP berinisial EL, beberapa anggota Pokja, PPK Dinas PUPR, pihak rekanan dan saksi lainnya.
"Beberapa hari lalu kita sudah periksa Ketua Pokja dan Sekretaris Pokja. Ada beberapa data dan fakta yang perlu divalidasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Kepada Ketua Pokja, ini yang kedua kali diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan. Yang pasti, sudah puluhan orang yang kita periksa untuk kasus itu," sebut Iwan.
Mantan Jaksa Koordinator pada Kejati Maluku Utara itu mengaku belum dapat menyimpulkan kapan akan menetapkan tersangka untuk kasus itu, karena masih membutuhkan beberapa keterangan saksi termasuk saksi ahli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: