Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Bilyet?

Apa Itu Bilyet? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bilyet adalah surat perintah kepada bank penyimpan dana, guna memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening lain yang tertulis dalam dokumen bilyet giro.

Sementara bilyet giro adalah mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.

Baca Juga: Apa Itu Biaya Variabel?

Manfaat bilyet giro ini adalah keamanan transaksinya yang terjamin karena pencairan bilyet giro harus dilakukan oleh penerima bilyet yang dituju. Jika diwakilkan, maka sang wakil harus menunjukkan surat kuasa dalam pencairan bilyet.

Selain itu, bilyet giro juga juga memiliki limit yang besar hingga Rp500 juta. Apabila tidak digunakan, jenis pembayaran non tunai ini dapat diblokir kapan saja.

Syarat Formal Bilyet Giro

  1. Nama dan nomor unik yang digunakan pada bilyet giro.
  2. Nama bank atau pihak tertarik.
  3. Adanya perintah yang jelas untuk pemindahbukuan dana atau uang dari rekening penarik.
  4. Nama dan rincian nomor rekening pemegang bilyet giro.
  5. Bank Tujuan.
  6. Nominal atau jumlah dana yang dipindahbukukan.
  7. Tanggal dan tempat penarikan.
  8. Stempel dan tandatangan sesuai dengan kesepakatan dan persyaratan pembukaan rekening.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: