Sifat Bilyet Giro
Bilyet giro memiliki fungsi yang sama seperti alat pembayaran non tunai lain. Berikut penjelasannya:
Tidak Bisa Dibayar dalam Bentuk Tunai
Sistem bilyet giro hanya bisa berjalan dengan pemindahbukuan. Karena itulah tidak bisa dilakukan pembayaran dalam bentuk tunai.
Pembayaran Bisa Dilakukan Saat Jatuh Tempo
Tidak seperti instrumen pembayaran non tunai lainnya, bilyet giro dapat dibayar ketika jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo maka tidak bisa melakukan proses pembayaran.
Memiliki Masa Berlaku
Bilyet giro memiliki masa berlaku warkat yaitu 70 hari. Dihitung mulai dari tanggal pembukaan bilyet itu sendiri.
Dapat Dibatalkan oleh Penarik Secara Sepihak
Bilyet giro akan tetap sah bila penarik tiba-tiba langsung melakukan pembatalan sepihak. Namun dengan salah satu syarat yaitu kondisi saldo harus mencukupi. Namun, apabila sudah waktu jatuh tempo, bilyet tidak dapat dibatalkan.
Apalagi jika dalam kondisi saldo tidak mencukupi untuk sekedar menutupi nilai yang tertera. Dalam hal ini pembatalan harus dibubuhi dengan alasan yang jelas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: