Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Tetapkan Denda Baru, Warga Tak Pakai Masker Bisa Bangkrut

Anies Tetapkan Denda Baru, Warga Tak Pakai Masker Bisa Bangkrut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan denda progresif bagi pelanggar PSBB di Ibu Kota. Pelanggar PSBB yang kedapatan tak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Aturan denda progresif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 yang disahkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.

Dalam Pasal 4, tertulis setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: 3 Kandidat Terkuat Capres Masa Depan, Gak Ada Prabowo

Baca Juga: Jenderal Andika Datangi Kantor Anies, Ancang-ancang Pilpres 2024?

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000," begitu bunyi Pasal 5.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000.

Apabila, pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000.

"Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000."

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI. Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Namun di dalam Pasal 6 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: