Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gedung-gedung yang Terbakar Kala Negara Usut Kasus Besar

Gedung-gedung yang Terbakar Kala Negara Usut Kasus Besar Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8) malam menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pertama, bagaimana mungkin gedung milik pemerintah yang berdiri di lokasi sangat strategis begitu mudah terlalap api. Apa gedung itu tidak memiliki instalasi pemadam kebakaran memadai?

Kedua, di tengah pengusutan sejumlah kasus besar di lembaga penuntut umum, jangan-jangan kebakaran itu memang disengaja guna menutupi keterlibatan petinggi-petinggi Kejagung.

Sebagaimana diketahui, saat ini instansi pimpinan ST Burhanuddin tengah mengusut perkara penyalahgunaan dana di perusahaan asuransi Jiwasraya, penyidikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dijanjikan upah US$10 juta untuk meloloskan terpidana skandal Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Gedung Terbakar Hangus, Kejagung: 100% Aman, Perkara Jalan Terus

Nilai janji sebesar kurang lebih Rp145 miliar tentu tak pantas untuk seorang Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Wajar jika muncul kecurigaan ada keterlibatan jaksa yang lebih senior dari Pinangki.

Dua kasus lainnya adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015, serta kasus dugaan korupsi importasi tekstil senilai Rp1.6 triliun pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungHari Setiyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan faktor utama penyebab terbakarnya gedung tersebut.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri, oleh karena itu teman-teman mohon sabar," kata Hari di Kejagung, Minggu (23/8/2020).

Ia lalu meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi sehingga bisa menimbulkan kesesatan informasi di publik. Karena itu dia berharap menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: