Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gedung-gedung yang Terbakar Kala Negara Usut Kasus Besar

Gedung-gedung yang Terbakar Kala Negara Usut Kasus Besar Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Praktik busuk para bandit bankir seharusnya memang diketahui BI. Sebagai pengawas bank, BI pasti tahu tiap sosok bank yang curang. Audit BPK dan BPKP menemukan beberapa aturan BI yang mengakomodasi pelanggaran. Selain itu, para bankir yang melanggar ketentuan BI juga tak dikenai sanksi.

Lemahnya pengawasan BI ini bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengucuran kredit itu, anehnya lagi, justru mengarah pada bank yang kesulitan likuiditas lantaran terlalu banyak melanggar ketentuan BMPK.

Kebakaran yang melanda Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kamis (12/10/2000) siang, telah menghanguskan ruang arsip, ruang kepala BPKP, dan ruang deputi khusus. Diduga berbagai dokumen penting di antaranya berkas kasus BLBI ikut hangus terbakar. Api yang muncul pada pukul 14.25 WIB itu berasal dari lantai III Gedung BPKP di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat.

Akibat kebakaran tersebut, dikatakan, sejumlah data bank yang terkait dalam masalah BLBI diduga ikut terbakar. Selain data BLBI, di lantai itu tersimpan pula dokumen bank beku operasi (BBO), bank beku kegiatan usaha (BBKU), BUMN, BUMD, dan dokumen penting lainnya.

Kisah serupa juga terjadi di peristiwa terbakarnya gudang di Kementerian ESDM, Jumat (19/9/2014). Di gudang itu tersimpan dokumen barang bukti kasus yang menyeret Menteri ESDM Jero Wacik. Saat itu KPK tengah menyidik kasus pemerasan oleh Jero.

Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, sekretaris jenderal Kementerian ESDM untuk "memainkan" anggaran Dana Operasional Menteri.

Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 milyar. Jero akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh MA pada tingkat kasasi. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

Hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: