Ugan mengklaim nama-nama yang diajukan asosiasi profesi kedokteran ke Terawan untuk menjadi anggota KKI tidak diakomodasi.
"Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres Nomor 55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan ke Menteri Kesehatan," ucap Ugan.
Jengkel dengan semua tudingan IDI dkk, Terawan buka suara. Mantan Kepala RSPAD ini menjelaskan, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan," ucap Terawan.
Contohnya, tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik, mengundurkan diri dari PNS jika yang diusulkan adalah PNS, dan satu orang diusulkan dua unsur.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81/2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.
Ketua Umum IDI Daeng Faqih membantah semua jawaban Terawan. Dia menegaskan, IDI telah memberikan usulan nama dan dipastikan telah memenuhi persyaratan. "Dari awal 2019 sudah kami usulkan. Nama-namanya pun melalui seleksi panjang, cermat dengan memerhatikan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: