Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng 20 Bank, Jamkrindo Sudah Salurkan Rp845 M Kredit UMKM

Gandeng 20 Bank, Jamkrindo Sudah Salurkan Rp845 M Kredit UMKM Petugas menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar AS (USD) di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Jakarta, Rabu (22/7/2020). | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jamkrindo terus melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring pelaksanaan program pemulihan perekonomian nasional (PEN).

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN sehingga dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut ke pelaku UMKM.

"Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan," ujarnya saat konferensi pers virtual pada Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Pagebluk Covid-19 Menggebuk, Kredit Bank Mandiri Tetap Moncer

Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Heri Setiawan menambahkan skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Nanti pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

"Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," jelasnya.

Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Sedangkan kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.

Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per 29 Februari 2020.

"UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha," ujar Heri.

Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas'udi mengatakan saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. Adapun realiasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.

"Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan kantor wilayah, 56 kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini," pungkas  Amin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: