Fungsi Kawasan Pabean
Adapun fungsi kawasan pabean adalah sebagai tempat lalu lintas barang termasuk penimbunan sementara. Kawasan pabean juga sebagai tempat untuk melakukan pemeriksaan fisik atas barang yang hendak diimpor atau diekspor.
Lebih lanjut tempat penimbunan barang yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tempat Penimbunan Berikat, dan Tempat Penimbunan Pabean.
Penetapan kawasan pabean
Ada dua tata cara dan persyaratan terkait dengan pengajuan permohonan penetapan kawasan pabean yang tercantum dalam PMK 109/2020 yakni sebagai berikut:
1. Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
2. Kawasan Pabean merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, berikut hal yang harus diperhatikan:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: