- Tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/atau barang ekspor.
- Tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/ atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan atau barang ekspor, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Untuk memperoleh penetapan sebagai kawasan pabean, pengelola pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Namun, penetapan kawasan pabean juga dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan yakni dilakukan terhadap tempat lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: