Mobil yang dimiliki Firli ialah Toyota LC Rado 27AT tahun 2010, Toyota Corolla Altis tahun 2008, Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019, dan Toyota Fortuner tahun 2018. Sementara dua motor tersebut adalah Vario tahun 2007 dan Yamaha N-Max tahun 2016,
Selain itu, Firli tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp6,5 miliar alias Rp6.576.024.265. Firli tidak tercatat memiliki surat berharga, harta bergerak lain ataupun utang.
Sehingga total kekayaan bersihnya tetap Rp18,1 miliar. Sementara itu, sebelum menjadi Ketua KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kala itu, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp18,2 miliar alias Rp18.226.424.386 saat menjabat pada 2018
Lalu, saat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017, harta Firli mencapai Rp18,3 miliar atau Rp18.382.311.77.
Sebelumnya, Firli mengatakan bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya, ia membantah sewa helikopter itu hasil gratifikasi.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami