Namun, OJK harus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko melalui pedoman atau aturan yang jelas. Pedoman ini harus disusun dengan melibatkan stakeholders lain, termasuk asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Pedoman tersebut selain harus disusun melalui dialog antar-stakeholders, juga harus melibatkan asosiasi dalam memastikan penegakan kebijakan. Dengan begitu, ada pertukaran informasi yang aktif oleh regulator bersama stakeholders terkait yang akan mendorong pasar keuangan lebih prudent di mata pelaku usaha dan nasabah. Ini penting agar transformasi digital mendorong kelancaran pasar keuangan tanpa mengurangi pentingnya mitigasi risiko dan perlindungan konsumen," tutup Ira.
Saat ini, OJK telah menyetujui izin pada enam perusahaan untuk melakukan transaksi asuransi PAYDI secara digital dan empat perusahaan lainnya masih dalam proses persetujuan.
Persyaratan izin tersebut agar perusahaan memaparkan programnya kepada OJK agar tata kelola, aspek kehati-hatian, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen dapat tetap dijaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: