Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Warga Makassar, Dapat Hibah Tanah Malah Jadi Tersangka

Nasib Warga Makassar, Dapat Hibah Tanah Malah Jadi Tersangka Kredit Foto: SINDOnews

Lebih jauh Victor menjelaskan, bahwa sejak dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di aparat kepolisian dan Kejaksaan melalui ekspose perkara (Perkara Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks) dengan melibatkan para ahli hukum perdata dan pidana menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata sehingga uji sahih dan pembuktiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.

Dari penjelasan di atas, kata Victor, kasus pidana yang menyeret adiknya itu layak dipersoalkan karena mengabaikan pelbagai putusan PN Makassar dan tingkatan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan tetap.

"Dan layakkah urusan perdata di pidanakan? Serta kerugian apa yang diderita pelapor yang secara nyata tidak memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan apalagi dengan pelbagai putusan pengadilan di atas," kata Victor.

"Semua keterangan adik saya di hadapan notaris tentu terkait dan sesuai dengan isi akta hibahnya. Karenanya, dugaan tuduhan pemberian keterangan palsu atau diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan notaris merupakan sangkaan tidak berdasar, dibuat-buat dan dipaksakan karena tidak ada hubungan hukum dengan pelapor. Ini mengherankan," katanya menegaskan.

Saat ini kewenangannya ada di Pengadilan Negeri Makassar dan Victor sudah mengadukan hal ini ke ketua pengadilan tinggi Makassar agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya agar hukum jangan mudah dipermainkan oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan.

"Saya kasihan melihat adik saya itu juga karena memiliki anak balita yang baru berusia 1 tahun lebih sehingga saya berharap permohonan penangguhan penahanannya yang telah diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Victor.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: