Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Warga Makassar, Dapat Hibah Tanah Malah Jadi Tersangka

Nasib Warga Makassar, Dapat Hibah Tanah Malah Jadi Tersangka Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang warga Makassar, Isman Lewa, tak menyangka hibah tanah dari ayah kandungnya, (alm) Husein Lewa, malah menjadikannya tersangka kasus pidana. Ibu tirinya melaporkannya dengan dugaan pemalsuan surat terkait hibah itu.

Awalnya Isman mendapat hibah atas sebidang tanah seluas 640 meter persegi beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4128 (SHM 4128) dan gambar situasi No. 2666 tertanggal 27 Oktober 1983.

Pemberian hibah tersebut dikuatkan dengan akta hibah di hadapan Notaris Hj. Andi Mindaryana Yunus, S.H. dengan No. 220/2012 tertanggal 20 Juni 2012 sesuai dengan ketentuan Pasal 1666-Pasal 1693 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Semuanya terkait dengan ketentuan hibah dan peralihan hak atas tanah atau bangunan.

Kemudian, pada 2017, ibu tiri Isman, yakni Aida Badji, melalui kuasanya an. Daniel Saifuddin Lewa (saudara tiri) melaporkanIsman Lewa, dengan dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat yang berhubungan dengan SHM 4128. Dengan demikian, saat ini Isman Lewa Isman Lewa menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan Perkara Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks dengan sangkaan Pasal 266 KUHP.

Terkait kasus ini, Victor Lewa kakak dari Isman Lewa,  mengadu ke Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. "Saya merasa kasus yang menimpa adik saya betul-betul dipaksakan. Kasus perdata kenapa bitarik-tarik jadi kasus pidana," katanya dalam keterangan tertulis di Makassar, Rabu (26/8/2020).

Dalam pengaduannya, Victor menjelaskan kedudukan perkara tersebut. Dia menegaskan, perkara Pidana Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks sejatinya merupakan perbuatan perdata yang berawal dari pemberian hibah tanah.

Victor mempertanyakan klaim Aida Badji atas tanah tersebut. Klaim Ibu Aida Badji atas harta bersamanya dengan Alm. Husain Lewa oleh Pengadilan Negeri Makassar telah diperiksa, diadili dan diputuskan, yang mana bahwa SHM 4128 tidak termasuk sebagai harta gono gini yang harus dibagi berdasarkan putusan harta gono gini tersebut. 

Bahwa putusan harta gono gini tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde sesuai Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 325/Pdt.G/2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 31/PDT/2011/PT Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2447 K/Pdt/2012," ujar Victor dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Sehingga, lanjut Victor, tidak benar klaim Aida Badji bahwa tanah SHM No. 4128 adalah merupakan harta gono gini. Seharusnya jika Aida Badji mengklaim kepemilikan SHM No. 4128 adalah harta gono gininya bersama Almarhum Husein Lewa, maka seharusnya Aida Badji membatalkan dulu kepemilikan sah atas SHM No. 4128 atas nama Isman Lewa tersebut melalui gugatan perdata.

"Sekarang Aida Badji selaku pelapor atas perkara ini tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut, namun anehnya tetap diproses," kata Victor.

Berkaitan dengan objek tanah SHM 4128 ini pula, tahun 2015, kata Victor, Isman Lewa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena adanya pihak lain an. Haji Aras dan Ir. Sahrul yang menguasai dan menjual tanah tersebut sehingga pihak PN Makassar kembali menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan SHM 4128 dengan putusan bahwa Isman Lewa adalah pemilih sah secara hukum obyek tanah SHM No. 4128, yang diperoleh melalui hibah dari ayahnya Alm. Husein Lewa  sesuai dengan Putusan PN Makassar No.

250/Pdt.G/2015/PN.MKS jo Putusan Pengadilan tinggi No. 89/PDT/2017/PT MKS jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3347 K/2017 MARI.

Dalam sengketa ini pula, Aida Badji juga melibatkan diri dengan melakukan gugatan perlawanan (Gugatan No. 404.Pdt.G/2018/PN Mks) namun PN Makassar menyatakan dalam amar putusannya tidak dapat diterima.

"Sehingga sangat aneh perkara ini, laporan Aida Badji terhadap adik saya Isman Lewa diproses dan sedangkan sedangkan Aida Badji tidak mempunyai alas hak atas SHM No. 4128," katanya. 

Lebih jauh Victor menjelaskan, bahwa sejak dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di aparat kepolisian dan Kejaksaan melalui ekspose perkara (Perkara Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks) dengan melibatkan para ahli hukum perdata dan pidana menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata sehingga uji sahih dan pembuktiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.

Dari penjelasan di atas, kata Victor, kasus pidana yang menyeret adiknya itu layak dipersoalkan karena mengabaikan pelbagai putusan PN Makassar dan tingkatan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan tetap.

"Dan layakkah urusan perdata di pidanakan? Serta kerugian apa yang diderita pelapor yang secara nyata tidak memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan apalagi dengan pelbagai putusan pengadilan di atas," kata Victor.

"Semua keterangan adik saya di hadapan notaris tentu terkait dan sesuai dengan isi akta hibahnya. Karenanya, dugaan tuduhan pemberian keterangan palsu atau diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan notaris merupakan sangkaan tidak berdasar, dibuat-buat dan dipaksakan karena tidak ada hubungan hukum dengan pelapor. Ini mengherankan," katanya menegaskan.

Saat ini kewenangannya ada di Pengadilan Negeri Makassar dan Victor sudah mengadukan hal ini ke ketua pengadilan tinggi Makassar agar mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya agar hukum jangan mudah dipermainkan oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan.

"Saya kasihan melihat adik saya itu juga karena memiliki anak balita yang baru berusia 1 tahun lebih sehingga saya berharap permohonan penangguhan penahanannya yang telah diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Victor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: