Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pungut Pajak Pusat-Daerah, DJP & 78 Pemda Tukaran Data

Pungut Pajak Pusat-Daerah, DJP & 78 Pemda Tukaran Data Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ia menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan, khususnya di masa pandemi seperti saat ini.

Dirinya pun berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pengumpulan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan.

"Karena itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang mendukung kerja sama optimalisasi pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah. Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang bersedia memfasilitasi kerja sama dengan para pemerintah daerah ini," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: