PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan milik Benny Tjokrosaputra yakni, PT Hanson International Tbk (MYRX) pada perdagangan hari ini.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan bahwa suspensi yang dilakukan BEI terhadap saham MYRX dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
“Penghentian sementara saham MYRX juga sehubungan dengan beberapa faktor yakni Kutusan Pailit atas PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.29/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst,” katanya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: DPR Pertanyakan Aksi Kejagung Kuras Rekening Benny Tjokro
Kemudian, lanjut Goklas pengumuman pailit PT Hanson International Tbk. (dalam Pailit); dan Undangan Rapat Rapat Kepailitan sebagaimana dimuat pada Media swasta tanggal 21 Agustus 2020.
Selain itu, BEI juga mempertimbangkan surat PT Hanson International Tbk (Perseroan) No. 047/HI-MYPD/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Keterbukaan Informasi atas Putusan Pailit.
"Dengan ini diumumkan bahwa Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan (MYRX dan MYRX-P) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 31 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut."ungkapnya.
Baca Juga: Bentjok Minta Data Koleksi Saham Jiwasraya Dibuka
Ia meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.
“Jadi pihak-pihak yang berkepentingan mesti melihat keterbukaan informasi sebelum berinvestasi,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri