Direktur Utama (Dirut) Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 31 Agustus 2020. Adalah Serikat Pekerja PT TransJakarta yang membuat laporan polisi tersebut.
Kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azas Tigor Nainggolan menyebut laporan tersebut dibuat karena ada sebanyak 13 pekerja yang mengaku belum dapat upah lembur sejak tahun 2015 silam. Dia menyebut total upah lembur yang harus dibayar kepada ke-13 karyawan tersebut Rp287 juta.
"Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," ujar Azas di markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Direktur AIA: Kami Kelola Bisnis Sesuai Aturan Hukum
Dirinya mengatakan, 13 karyawan itu sebenarnya telah berusaha memperjuangkan haknya ke perusahaan. Namun satu orang karyawan tersebut dipecat. Kemudian delapan orang lain hingga kini masih diskors. Atas hal ini TransJakarta diduganya melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan
Dalam laporan tersebut turut disertakan sejumlah barang bukti semisal surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinker Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan serta surat skorsing terhadap delapan orang.
"Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jadi dua hal itu yang kami laporkan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: