Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Bakal calon kepala daerah (Cakada) berperilaku tercela terancam tak lolos pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 memastikan hal tersebut.
"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: KPU Dapat Anulir Calon Kepala Daerah yang Diduga Berzina
Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mengatur pencalonan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pasangan calon kepala daerah. Mereka yang dicalonkan tak boleh punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela, seperti berjudi, terlibat penyalahgunaan obat terlarang, dan tindakan asusila.
Dewa menyebut pihaknya akan menyeleksi bakal cakada dengan cermat. Tak sembarang orang bisa dicalonkan di Pilkada 2020. KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, akan menilai kepatutan bakal calon. Khususnya dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam PKPU.
"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat