
Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara Rupiah dan Yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.
Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan sebagai ACCD adalah MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch; PT Bank BTPN Tbk; PT Bank Central Asia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Ada pun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank Ltd; MUFG Bank Ltd; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: