Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Sebut karena...

Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Sebut karena... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Kamis (27/8/2020) lalu terdapat 2,5 juta pekerja di Indonesia yang pendapatannya berada di bawah Rp5 juta mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) menyatakan bantuan tersebut dapat dicairkan melalui nomor rekening aktif para pekerja. Tak berhenti di situ, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah untuk page atau tahap kedua.

Bantuan tersebut ditegaskan pula oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip dari akun Instagram @Kemnaker pada Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap II Mau Cair, Menaker Nunggu Nomor Rekeningmu

Baca Juga: Berita Baik, Erick: Subsidi Gaji Pekerja dan Buruh Bisa Berlanjut

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja dan perusahaan yang rajin membayar iurannya," ujar Presiden.

Ia menambahkan, subsidi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh dan selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam unggahan, adapula pernyataan dari Menteri Kenetagakerjaan Ida Fauziyah saat diwawancara di Andong, Pondok Pesantren Nurul Huda, Magelang, Jawa Tengah.

Ida menyatakan, akan ada 3 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi upah pada tahap kedua.

"Ini adalah tahap kedua, page kedua setelah page pertama kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan 2,5 juta tadi kita sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta calon penerima," ujarnya.

Berdasarkan keterangannya, proses yang dilakukan pada bantuan subsidi upah tahap kedua mirip dengan page pertama.

"Jadi prosesnya sama, setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagekerjaan maka kami akan melakukan check and recheck kesesuaian data setelah itu kami akan kirim kembali ke KPBN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujarnya.

Setelah dari KPBN, uanganya akan diserahkan ke bank himbara yang menjadi penyalur bank subsidi upah. "Dari himbara akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini," tambahnya.

Menteri Ida Fauziyah mengingatkan agar para pekerja menyerahkan nomor rekening aktif. "Dari page pertama ternyata temen-temen pekerja menyerahkan nomor rekeningnya yang sudah tidak aktif. Ini sangat menyulitkan bagi kami jadi saya berharap kepada temen-temen pekerja serahkanlah rekening yang masih aktif sehingga transfer itu tidak tertolak untuk sistem," ujar Ida.

Agar semua pekerja mendapatkan bantuan tersebut, Ida menjelaskan bahwa angka penerima subsidi pada tahap kedua diperluas hingga 3 juta orang.

"Caranya ya itu dinaikkan jumlahnya, yang kedua ini agar tepat sasaran, temen-temen saya minta agar menyerahkan nomor rekening yang masih aktif dan hindari menyerahkan nomor rekening dobel, jadi membingungkan kami. Kami membutuhkan satu nomor rekening yang aktif," jelasnya.

Ia menyatakan, bantuan tahap kedua dapat langsung diterima oleh para pekerja jika semua proses telah dilalui. "Memang kalau sesama bank himbara jadi rekeningnya sama dengan bank himbara mungkin akan cepat tapi kalau bank berbeda mungkin akan ada waktu," tambahnya.

Ida berharap setiap calon penerima dapat bersabar. Jika telah melalui semua persyaratan, maka bantuan dari pemerintaha pasti akan diperoleh.

"Saya minta temen-temen sabar, sepanjang temen-temen sudah menyerahkan rekeningnya yang masih aktif. Sepanjang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau memenuhi syarat itu tinggal tunggu waktu saja," pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari laman Antara, Ida mengatakan belum semua mendapatkan subsidi, subsidi upah ini memang diberikan secara bertahap.

"Jadi tidak langsung sebanyak 15,7 juta pekerja sasaran menerima langsung subsidi upah tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan validasi dan verifikasi data dan Kemenaker secara administrasi melihat kesesuaiannya," ujar menteri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: