Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM umum yang meliputi Perta Series terdiri dari Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dan Dex Series terdiri dari Pertamina Dex dan Dexlite. Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Namun dalam rangka mendukung agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017, Pertamina terus konsisten mengedukasi konsumen dan mendorong penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik serta lebih ramah lingkungan.
Simpulan
PT Pertamina (Persero) memastikan tetap menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Hal ini sesuai penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan BBM tersebut.
Rujukan
https://cekfakta.com/focus/4913
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: