Selain itu, ia menilai tindakan tersebut justru bagian dari islamophobia, mempraktikkan kebencian dan diskriminasi terhadap umat Islam dan simbol-simbol yang disakralkannya, itu juga melanggar HAM.
Karena itu, dia menilai tindakan membuat kartun Nabi Muhammad itu tidak patut dilindungi dengan dalih kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, apalagi sikap seperti itu dapat memicu gesekan yang meluas dan konflik horizontal di Prancis, negara yang memiliki populasi muslim terbesar di Eropa.
"Sebagaimana rasisme sistemik yang hari ini kita saksikan dampaknya di Amerika Serikat, ataupun aksi teror terhadap umat Islam di Myanmar dan India, semuanya diperparah oleh kebencian dan diskriminasi yang berlindung di balik isu kebebasan pers," katanya.
Selain itu, dia juga menggarisbawahi peranan khusus Council of Europe sebagai organisasi yang bertanggung jawab terkait dengan masalah HAM di benua Eropa, termasuk permasalahan islamophobia.
"Sebagaimana Kemenlu pada pekan ini memanggil KUAI Swedia dan Norwegia untuk menyampaikan protes terhadap pembakaran Al-Qur'an, Kemenlu perlu juga mempertimbangkan tindakan serupa terhadap Prancis untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, yang demokratis dan moderat," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil