Eko menjelaskan, jenis BBM HSD 0.005%S ini sudah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20/2017, yaitu ditetapkan spesifikasi BBM jenis solar memiliki Cetane Number minimal 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
"Patut berbangga, di Indonesia yang dapat memproduksi produk tersebut hanya RU V Balikpapan dengan kapasitas 200.000 barel per bulan dan RU II Dumai dengan kapasitas saat ini 100.000 barel per bulan," ucap Eko.
Eko menambahkan, ke depannya akan ada rencana ekspor kembali pada periode Oktober hingga Desember 2020, sejumlah 200.000 barel (31.800 KL) setiap bulan dengan tujuan pasar internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: