Cadangan likuiditas adalah setoran bank dari pihak ketiga yang mengikuti persyaratan cadangan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia. Cadangan likuiditas terdiri dari kas dan setara kas yang tersedia, sekuritas yang sangat likuid (termasuk pemerintah, lembaga, dan jaminan pemerintah) serta aset bank sentral yang tidak dibebani yang memenuhi syarat.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan cadangan likuiditas atau reservable deposits adalah persentase tertentu dari dana pihak ketiga yang wajib disimpan dalam bentuk giro pada Bank Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Cadangan Kas?
Adapun, likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban finansial yang akan jatuh tempo. Bank yang memiliki kemampuan likuiditas akan lebih mudah untuk memelihara kepercayaan masyarakat.
Likuiditas yang dapat dicadangkan adalah rekening transaksi, rekening tabungan dan deposito berjangka non-personal. Rekening transaksi adalah rekening simpanan yang tersedia bagi pemilik rekening, seperti rekening giro atau rekening wesel, dan dapat di akses melalui penarikan tunai, penggunaan kartu debit atau cek atau dengan transfer elektronik. Rekening transaksi digunakan baik oleh individu maupun institusi.
Deposito berjangka non-pribadi adalah rekening milik institusi, bukan individu, yang membayar dengan tingkat bunga dan memiliki tanggal jatuh tempo tertentu sebelum deposan harus membayar biaya untuk menarik dana. Contoh rekening deposito non-personal adalah sertifikat deposito yang dimiliki oleh korporasi.
Jika pemegang rekening meningkatkan jumlah uang yang disimpan di rekening simpanan yang dapat dipesan, persyaratan cadangan lembaga penyimpanan akan meningkat. Jumlah persyaratan cadangan ini harus disimpan sebagai uang tunai di brankas institusi sendiri atau sebagai deposit di bank terdekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: