Menjadikan emas sebagai salah satu aset investasi ternyata masih sangat menguntungkan. Terlebih, emas bersifat anti-inflasi, di mana saat harga saham anjlok, harga emas justru bisa meroket. Oleh karena itu, emas masih menjadi salah satu pilihan investasi yang paling diminati.
Jika kamu masih kesulitan menabung uang tunai untuk memiliki emas, sekarang kamu bisa dengan mudah mencicilnya. Ada banyak program yang bisa kamu lakukan, salah satunya dengan program cicil emas di Pegadaian. Dengan memulai cicilan emas ini, kamu sama saja telah mematok harga emas yang kamu targetkan.
Ini akan lebih menguntungkan kamu dibandingkan harus menabung uang tunai terlebih dahulu. Dengan menabung uang tunai, kamu bisa tergoda untuk mengambil uang tersebut. Bisa juga ketika hendak membeli, harga emas justru sudah kembali melambung tinggi.
Baca Juga: Masih Stagnan, Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp1.071.000 per Gram
Perlu diketahui bahwa produsen emas pun ada berbagai macam di Indonesia, mulai dari Antam, Galery24, UBS dan Lotus Archi. Harganya juga beragam, tetapi cukup kompetitif.
Emas, sebagai komoditas, harganya juga selalu naik dengan stabil. Harga emas tidak akan lebih murah dari harga pembuatannya. Secara historis, harga emas dan nilai instrinsiknya juga selalu naik. Sehingga, emas sangat cocok untuk investasi, bahkan dana darurat karena mudahnya akses untuk dicairkan.
Gallery 24 sendiri adalah anak perusahaan Pegadaian sehingga keamanannya pun terjamin.
Kamu juga harus tahu perbedaan Cicil Emas dan Nabung Emas. Mencicil emas, kamu akan memiliki bentuk fisiknya ketika cicilan tersebut lunas. Beda halnya dengan menabung emas, di mana kamu hanya akan mendapatkan bukti kepemilikan.
Dari tabungan emas untuk menjadi bentuk fisik juga bisa dilakukan lho, tetapi ada ongkos yang harus dibayar. Tetapi menabung emas pun bisa dijual atau digadaikan, tanpa harus memikirkan akan menyimpan emas di mana.
Sementara itu, menjual dan menggadai emas juga berbeda. Menjual sama dengan pindah kepemilikan, sementara menggadai yakni masih menjadi si pemilik. Tetapi, jika pemilik ini tidak kunjung membayar ke Pegadaian, maka emas pun bisa pindah tangan ke Pegadaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait:
Advertisement