Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tak Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Geleng-geleng

KPU Tak Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Geleng-geleng Kredit Foto: Beranda.co

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadopsi oleh musisi kafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

"Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi kafe khususnya, itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah," tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum Fesmi Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada. Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan Pilkada, tapi ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

"Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta kafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit," singkat Candra.

Untuk diketahui, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye Pilkada dapat menggelar konser musik. Di Pasal 63 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang, dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: