KPU Tak Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada, Anang Hermansyah Geleng-geleng
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser musik dalam kampanye Pilkada menuai banyak kritik, termasuk dari kalangan pekerja musik. Secara khusus, musikus senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU tersebut.
"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe," ujar Anang di Denpasar, Bali, Rabu (16/9/2020).
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menekankan, sampai saat ini para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan, baik di kafe maupun di tempat lainnya. Alhasil, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di kafe dan tempat hiburan.
Baca Juga: Luhut Diperintah Beresin Covid-19, Ahli Tolak Mentah-mentah: LBP Bukan Superman!
Baca Juga: Sri Mulyani Mau Tarik Pajak Raksasa-raksasa Digital, Eh AS Malah Ngambek
Padahal, lanjut Anang, para seniman khususnya yang selama ini berkesenian di kafe dan tempat hiburan menjadi pihak yang terpukul akibat adanya Covid-19.
"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh, ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan, dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegas musikus asal Jember itu.
Jika pemerintah konsisten, imbuhnya, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik ditiadakan. Ia berpendapat, ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah jika aturan ini tetap diterapkan.
"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," sebut penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) ini.
Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadopsi oleh musisi kafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.
"Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi kafe khususnya, itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah," tandasnya.
Terpisah, Ketua Umum Fesmi Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada. Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan Pilkada, tapi ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.
"Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta kafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit," singkat Candra.
Untuk diketahui, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye Pilkada dapat menggelar konser musik. Di Pasal 63 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang, dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: