Perdagangan bebas merupakan kebijakan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yaitu ketika perdagangan dan jasa bisa melewati batas negara tanpa dikenai tarif atau ongkos sama sekali. Perjanjian tersebut sifatnya terbuka dan semua pihak berhak untuk memberikan penjelasan masing-masing.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Balinusra), I Made Wijaya, pada Kamis (17/9/2020) ketika membuka penjelasan peran Bea Cukai dalam perdagangan bebas.
Menurut Made, lebih dari tiga ratus perjanjian perdagangan bebas telah disepakati di seluruh dunia. Perdagangan bebas dapat dimanfaatkan sebagai alat kontrol pasar domestik dan suplai bahan baku industri dalam negeri. Ia pun menjelaskan Bea Cukai sebagai sebagai trade facilitator memegang peran dalam memfasilitasi perdagangan dalam negeri.
Baca Juga: Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal & Narkotika
Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Lepas Ekspor Kelapa dan Kayu Olahan
"Selain sebagai receiving authority, Bea Cukai juga mengambil peran dalam negosiasi perjanjian perdagangan bebas bersama-sama dengan instansi lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Dalam perundingan ini, Bea Cukai turut melakukan upaya negosiasi dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan terhadap barang-barang impor di era perdagangan bebas," ujar Made.
Bea Cukai juga turut berperan dalam mengupayakan agar perjanjian perdanganan bebas dapat dimanfaatkan untuk mendorong perdagangan terutama di pasar domestik. Bagaimana Indonesia dapat melihat peluang komoditas yang perlu dibatasi perdagangannya untuk menjaga ketersediaan di dalam negeri ataupun komoditas-komoditas yang berpotensi besar untuk diperluas pasarnya.
Selain itu, masih menurut Made, Indonesia juga diharapkan dapat memanfaatkan kesepakatan tarif dalam perdagangan bebas untuk mendapatkan suplai bahan baku industri yang lebih efisien sehingga perusahaan dapat menekan biaya dan mendapatkan pilihan yang lebih luas untuk suplai bahan baku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: