Selama aturan physical distancing diterapkan di Indonesia, salah satu jasa penyedia internet di Indonesia mencatat kenaikan pelanggan sebesar 40%. Hal ini menunjukkan preferensi masyarakat yang menginginkan pemenuhan kebutuhan yang aman, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah. Bisnis yang online masih menjadi solusi yang relevan di masa pandemi ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken kembali aturan PSBB di wilayah Jakarta. Aturan ini dilakukan kembali menyusul kenaikan kurva angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang mencapai lebih dari 1.000 orang dalam sehari selama satu minggu terakhir.
Berbeda dengan penerapan PSBB sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan beberapa kelonggaran, antara lain ojek online diperbolehkah beroperasi, transportasi umum dan taksi dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50% dan pembatasan waktu operasional, dan lainnya. Penyesuaian aturan ini merupakan bentuk pertimbangan pemerintah agar PSBB tidak mematikan sektor perekonomian lokal.
PSBB sebelumnya di April dikeluhkan masyarakat dan pengusaha lantaran cukup menyulitkan perekonomian. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku jumlah belanja menurun 20-30%, dan masyarakat hanya fokus memenuhi kebutuhan pokok.
Menanggapi hal tersebut, penyesuaian aturan PSBB kedua oleh Pemerintah DKI Jakarta diharapkan memberi ruang ekonomi untuk bergerak dan berinovasi. Selain itu, pemilik bisnis dan UKM dapat belajar dari penerapan PSBB sebelumnya, agar tidak menderita kerugian di PSBB kali ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti