Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

EasyTax Kenalkan Layanan Pajak Terintegrasi untuk UMKM dengan Biaya Terjangkau

EasyTax Kenalkan Layanan Pajak Terintegrasi untuk UMKM dengan Biaya Terjangkau Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebutuhan akan pengelolaan pajak dan laporan keuangan yang tertib semakin dirasakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, keterbatasan sumber daya dan biaya kerap membuat aspek administratif ini belum tertangani secara optimal.

Melihat kondisi tersebut, EasyTax memperkenalkan layanan perpajakan terintegrasi yang secara khusus ditujukan bagi UMKM. Layanan ini dihadirkan untuk membantu pelaku usaha mengelola laporan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih praktis dan efisien.

Chief Operating Officer (COO) EasyTax, Agung Nugroho, mengatakan bahwa layanan ini lahir dari banyaknya UMKM yang masih menghadapi kesulitan dalam mengelola pajak secara mandiri.

“Sebagian besar UMKM sebenarnya ingin patuh, tetapi terkendala biaya dan keterbatasan tenaga. Karena itu kami menyiapkan layanan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan UMKM,” kata Agung.. 

Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya Terkait Wajib Pajak Mulai Berlaku, Ini Isinya!

Layanan perpajakan khusus UMKM dari EasyTax ini ditawarkan dengan biaya mulai Rp999.000 per bulan. Skema tersebut bersifat all in, mencakup penyusunan laporan keuangan serta pelaporan seluruh kewajiban pajak usaha, sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi memisahkan urusan akuntansi dan pajak.

Agung menjelaskan, dari sisi biaya, layanan tersebut dinilai jauh lebih efisien dibandingkan membangun tim internal. Untuk merekrut satu karyawan finance–accounting, UMKM harus menyiapkan biaya yang bisa mencapai beberapa kali lipat dari biaya layanan bulanan.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, biaya merekrut satu karyawan finance bisa empat hingga delapan kali lebih besar. Dengan layanan terintegrasi, UMKM bisa tetap tertib tanpa membebani arus kas,” ujarnya.

Menurut Agung, pengelolaan pajak dan laporan keuangan yang tertata juga berdampak pada kesiapan UMKM untuk berkembang. Banyak peluang pembiayaan dan kerja sama yang mensyaratkan administrasi keuangan yang rapi.

Baca Juga: Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta

“Ketika laporan keuangan dan pajak sudah tertata, UMKM lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha, mengajukan pembiayaan, atau bekerja sama dengan mitra bisnis,” katanya.

Peluncuran layanan ini diharapkan dapat mendorong UMKM untuk mulai membangun kesadaran pajak sejak dini. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, pelaku usaha dinilai dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa mengganggu fokus utama bisnis.

“Pajak dan laporan keuangan seharusnya menjadi fondasi usaha. Dengan pendekatan yang lebih sederhana dan biaya yang realistis, UMKM bisa tumbuh lebih sehat,” tutup Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: