Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Program dan Kebijakan dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menkop-UKM Teten Masduki dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia secara daring pada Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Kemenkop-UKM & Grab Target Gembleng 400 Ribu UMKM di Akhir Tahun
"Langkah ini sebagai landasan bagi para pihak untuk menyinergikan program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kerja sama kemitraan antara penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar dengan pelaku UMKM serta koperasi. Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi kemitraan penanaman modal, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi (UMKMK).
Dalam hal pertukaran data dan informasi, BKPM diharapkan dapat menyediakan data dan informasi profil penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar, yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKMK.
Di samping itu, BKPM juga dapat menyediakan data berupa izin usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, lanjut Teten, sinergi itu juga meliputi konsultasi dan pendampingan penyusunan perjanjian kemitraan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
"Khususnya, pada aspek pembiayaan, teknologi dan legalitas kepada pelaku UMKM serta koperasi melalui forum workshop, Klinik OSS, sosialisasi, dan bimbingan teknis atau seminar penanaman modal yang dilaksanakan kedua belah pihak," tambahnya.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menambahkan, setiap investor yang masuk ke Indonesia wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. "Setiap investasi yang masuk pada sebuah daerah tidak hanya harus menaikkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus bisa menumbuhkan pengusaha yang baru," tegas Bahlil.
Nota Kesepahaman ini juga mengatur di antaranya kegiatan fasilitasi kemitraan antara Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) skala besar dengan pelaku UMKM. Fasilitasi tersebut mencakup kegiatan matchmaking seperti penyelenggaraan seminar, market sounding, forum bisnis, atau melalui kunjungan misi/delegasi instansi pemerintah negara, perusahaan asing, maupun UMKM.
Selain melakukan fasilitasi kemitraan, Kemenkop UKM dan BKPM juga berkomitmen melakukan peningkatan kapasitas (capacity building) pelaku UMKMK terkait prosedur dan peraturan perizinan penanaman modal, serta manajemen usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum