Wacana pembentukan Super Holding BUMN kembali mengemuka setelah mencuatnya kritik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dialamatkan ke Kementerian BUMN.
Ahok menyinggung soal pengelolaan BUMN yang sebaiknya dilakukan dengan membentuk Super Holding atau Indonesia Incorporation untuk mengelola BUMN yang kini berjumlah 107 perusahaan.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pengelolaan di bawah Kementerian BUMN sarat dengan muatan politis seperti dalam proses penunjukan direksi dan komisaris.
Baca Juga: Berkoar-koar Buka Borok Pertamina, Ahok Sama Saja Telanjangi Diri Sendiri!
Baca Juga: Andre Kontra Ahok, Terungkap Kekayaan hingga Isi Garasi Keduanya, Siapa Paling Tajir?
Super Holding BUMN atau Indonesia Incorporation telah dijalankan oleh mantan menteri BUMN Rini Soemarno dan dilanjutkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Dengan demikian, keinginan Ahok yang ingin Kementerian BUMN dibubarkan agar BUMN seperti Pertamina dikomandani langsung oleh Presiden, bakal terealisasi.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai bahwa Ahok bisa saja menjadi pimpinan Indonesia Incorporation sepanjang jabatan itu tidak masuk dalam jabatan pejabat negara.
"Meskipun Ahok pernah dihukum, tetapi tidak dihukum lima tahun atau lebih, namun dakwaan kasus Ahok menggunakan pasal 156 dan 156 A Kitab Undang Hukum Pidana yang ancamannya lima tahun lebih," ujar Usman kepada Warta Ekonomi, Minggu (20/9/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti