Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Totalitas, Pelaku Labelisasi Palm Oil Free Ditunggu Sanksi Tegas!

Totalitas, Pelaku Labelisasi Palm Oil Free Ditunggu Sanksi Tegas! Kredit Foto: Instagram/kraft_id

"Aturannya jelas, pangan olahan yang secara alami tidak mengandung komponen tertentu, maka dilarang memuat klaim bebas memuat komponen tersebut kecuali dari awal sudah mengandung komponen tersebut lalu dengan satu proses dilakukan pengurangan, maka diperbolehkan seperti misalnya terjadi pada produk susu dalam kemasan," jelas Reri.

Berkembangnya perdagangan melalui platform online menjadi tantangan tersendiri karena kini produk dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan lebih bebas.

"Selain pencantuman label POF yang tinggi, Cyber Patrol yang juga kami temukan pelanggaran tidak memiliki izin edar yang juga lebih tinggi, maka akan dikenakan pasal berlapis," ungkap Reri.

Lebih lanjut Reri mengatakan, apabila produsen makanan terus menerapkan labelisasi pangan dengan mencantumkan POF, bakal dikenakan sanksi sesuai regulasi. Sanksi paling ringan berupa teguran dan sanksi terberat yakin pencabutan izin SPP-IRT bagi pelaku UKM dan izin edar bagi produsen besar.

Sementara itu, Deputi Director Council of Palm Oil Producer Countries (CPOPC) Dupito Simamora menyatakan label POF bukan berdasar regulasi pemerintah, tetapi dilakukan oleh swasta atau pengusaha. Meskipun aturan dan sanksi sudah jelas, namun terjadi pembiaran.

"Label POF ini bisa jadi marketing strategi dengan memberikan klaim lebih sehat, lebih ramah lingkungan, namun sebenarnya merupakan boikot kelapa sawit karena memengaruhi konsumen secara langsung," ujar Dupito.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: